Bupati Barru Hingga Ketua Demokrat Sulsel Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Nanas

Bupati Barru Hingga Ketua Demokrat Sulsel Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Nanas

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari bersama Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Kamis (17/4/2026).

Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina menjabat Ketua DPRD Sulsel sementara Ni’matullah wakil ketua.

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Selain Andi Ina dan Ni’matullah, Kejati Sulsel juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya. Mereka adalah Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yg tidak hadir Muzayyin,” katanya.

Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejati Sulsel mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel 2024. Keterlibatan oknum anggota DPRD Sulsel turut didalami.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini telah menyeret 6 orang tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp 60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp 4,5 miliar.

Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga