Logo Sulselsatu

Kasus Penipuan Proyek, Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi

Minggu, 19 April 2026 20:50

Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.
Ilustrasi tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Foto: Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan seorang warga Towuti, Arlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Arlan diketahui berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di wilayah tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna yang mengadu ke Polres Luwu Timur pada 2023. Ia melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 2021, terkait proyek di pemerintah daerah yang dimenangkan oleh Arlan.

Dalam laporannya, Ratna menyebut suaminya Iksan sempat memberikan pinjaman dana kepada Arlan untuk kebutuhan proyek tersebut.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

“Jadi saat itu (2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya seperti rilis yang diterima Sulselsatu.com, Minggu (19/4/2026).

Ratna menyebut, dana itu dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan. Namun, hingga dua tahun berlalu, pinjaman tersebut belum juga dilunasi.

Merasa dirugikan, Ratna kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2023. Laporan itu selanjutnya diproses oleh Polres Luwu Timur.

Baca Juga : IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma membenarkan penetapan tersangka terhadap Arlan.

“Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara,” kata Jody via telepon selularnya.

Ratna berharap Arlan segera menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.

Baca Juga : Simak! Begini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegadaian

“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna.

Arlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Dokumen pribadi Arlan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis13 Agustus 2026 21:26
APEX 2026 Jadi Ajang Edukasi dan Perluasan Akses KPR Subsidi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menjadikan APEX 2026 sebagai momentum mempertemuk...
Ekonomi13 Agustus 2026 20:34
KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun hingga Juni 2026, UMKM Terus Didorong Naik Kelas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kred...
OPD13 Agustus 2026 15:22
Gerindra di Banggar Desak Pemprov Sulsel Anggarkan Rp18 Miliar untuk Stadion Sudiang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fraksi Partai Gerindra di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel segera meng...
Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...