Putra Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Pacarnya Dipicu Masalah Asmara

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) diduga menganiaya kekasihnya berinisial ND di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa itu dipicu masalah asmara yang bermula dari cekcok antara keduanya.
“Yang kita dengar dari keterangan pelapor yah adanya lagi hubungan (asmara) atau teman lah lagi cekcok,” ujar Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada kepada wartawan, Senin (21/4/2026).
Tri mengatakan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di dalam mobil. Pihaknya masih akan mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut. “Jadi ada setelah itu ada pertengkaran di dalam mobil,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terduga pelaku, Saiful, tak menampik adanya cekcok antara kliennya dan korban. Dia menyebut insiden tersebut dipicu ketidakterimaan pelapor, ND, atas keputusan kliennya mengakhiri hubungan asmara mereka.
“Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jalan Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka,” kata Saiful dalam keterangan rilisnya yang diterima sulselsatu.
Dia mengatakan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya berawal dari tindakan pihak pelapor yang lebih dulu melakukan penyerangan saat keduanya berada di dalam mobil. Menurutnya, kejadian di dalam mobil tersebut terjadi setelah kliennya menyatakan ingin mengakhiri hubungan, yang kemudian direspons dengan serangan dari pihak pelapor.
“Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami setelah klien kami menyatakan ingin putus,” pungkasnya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di dalam mobil di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Polisi telah menerima laporan resmi dari korban dan kini masih mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk menunggu hasil visum dari Rumah Bhayangkara Makassar.
“Ada penganiayaan dari si terlapornya. Tapi kita kan belum bisa membuktikan, masih tahap proses penyelidikan, kita belum bisa menentukan begitu aja” kata Kapolsek Mamajang AKP Tri kepada wartawan, Senin (20/4/2026) malam. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News