Kopel Desak BK DPRD Enrekang Pecat Jika Terbukti Legislator Viral Bermesraan Bareng Wanita

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Viral di media sosial, seorang pria yang mengenakan pin anggota DPRD terekam bermesraan dengan seorang wanita di sebuah kafe.
Lembaga pemantau parlemen mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menindak tegas oknum tersebut dan menjatuhkan sanksi pemecatan jika terbukti melanggar serta benar merupakan anggota dewan.
“(Kami mendesak Badan Kehormatan) mengklarifikasi dan mengkroscek pejabat publik atau yang diduga anggota dewan,” ujar Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Wilayah Timur, Andi Ahmad, kepada wartawan di kantornya di Jalan Batua Raya, Makassar, Kamis (23/4/2025).
Andi Ahmad menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki kewenangan melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan informasi sebelum memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran. Hasil dari proses tersebut, kata dia, akan menentukan apakah pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, sedang, atau berat.
“Jadi Badan Kehormatan ini melakukan investigasi, mengumpulkan data dan informasi, lalu pada akhirnya memberikan rekomendasi apakah itu pelanggaran berat, ringan, atau sedang. Kita lihat saja nanti bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh yang diduga anggota DPRD,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika pelanggaran dikategorikan berat, maka rekomendasi tersebut dapat diusulkan kepada partai pengusung atau partai politik yang menaungi oknum tersebut. Rekomendasi itu nantinya menjadi dasar bagi partai untuk menentukan langkah lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Rekomendasi itu bila masuk kategori pelanggaran berat, bisa diusulkan ke partai pengusungnya atau partai kendaraan politiknya,” sambungnya.
Menurutnya, muara dari rekomendasi Badan Kehormatan berpotensi berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran berat. Jika mengacu pada tata tertib, sanksi yang dapat diberikan berupa pergantian antar waktu (PAW) hingga pemecatan.
“Jadi muara dari rekomendasi ini bisa saja menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Sesuai tatib, bisa direkomendasikan untuk pergantian antar waktu atau paling tidak pemecatan,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan turut mengawasi perkembangan kasus tersebut dengan melakukan penelusuran awal. Termasuk, kata dia, menginvestigasi pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
“Iya tentu saja kami ingin menginvestigasi dan mengkroscek betul siapa yang pertama yang mengviralkan video tersebut,” jelas Andi Ahmad.
Sementara itu, dalam video berdurasi dua detik yang viral di media sosial, tampak seorang pria mengenakan jas hitam dengan kemeja putih dan celana jeans hitam. Pria tersebut juga terlihat memakai dasi merah serta mengenakan pin anggota DPRD.
Pria tersebut terlihat berduaan dengan seorang wanita di sebuah kafe. Dalam video itu, ia tampak merangkul wanita tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News