FORPMAHUM Tantang Kejati Usut Proyek PLTS Selayar Rp92 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai anggaran mencapai Rp92 miliar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pembangunan yang dipertanyakan, hingga belum optimalnya pemanfaatan listrik bagi masyarakat setempat.
Koordinator Lapangan FORPMAHUM, Wildan Naim, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/06/2026), mengatakan proyek bernilai besar itu seharusnya mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam penyediaan energi listrik berkelanjutan di wilayah kepulauan.
Ia menyebut beberapa wilayah yang menjadi sasaran proyek, seperti Desa Majapahit di Kecamatan Pasimarannu, Desa Kalaotoa di Kecamatan Pasilambena, serta Desa Batang di Kecamatan Takabonerate, masih belum sepenuhnya menikmati layanan listrik sebagaimana tujuan awal program tersebut.
“Dengan anggaran sebesar Rp92 miliar, proyek ini semestinya menjadi solusi energi bagi masyarakat Selayar. Jika pelaksanaannya tidak optimal, maka patut diduga ada praktik korupsi yang harus diusut secara serius,” ujar Wildan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan FORPMAHUM, masih ditemukan sejumlah wilayah yang belum terfasilitasi listrik secara maksimal. Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
FORPMAHUM juga menyoroti pernyataan pihak Kejati Sulsel usai aksi demonstrasi yang menyebut proyek telah selesai dilaksanakan, namun anggaran negara belum disalurkan dan belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
Pernyataan tersebut, menurut FORPMAHUM, justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, di lapangan masih terdapat wilayah yang belum menikmati manfaat proyek.
“Jika pekerjaan dinyatakan selesai, sementara anggaran belum disalurkan, maka muncul pertanyaan mendasar: sumber pembiayaan proyek tersebut berasal dari mana?” kata Wildan.
Selain itu, FORPMAHUM menilai aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut masih minim, sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
FORPMAHUM pun mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum, baik melalui penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang menjadi harapan masyarakat justru berubah menjadi ladang korupsi,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News