Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal guna melindungi masyarakat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 951 pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan keuangan yang paling sering dilaporkan masyarakat.
Modus tersebut antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin, penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Penyebaran modus tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.
Ribuan Laporan Penipuan, Dana Rp585 Miliar Dibekukan
Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran keuangan yang mencurigakan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak jelas.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan Kontak OJK 157.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News