Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan

Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan

SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, mengeluhkan kembali maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.

Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk  di lokasi tambang setiap hari.

Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi lll DPR-RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian setempat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.

“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar untuk segera menghentikan sejumlah pertambangan ilegal tersebut karena aktivitas itu meresahkan masyarakat,” kata Rudianto Lallo, Selasa (5/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu pun mengendus adanya oknum aparat yang diduga bermain dibalik maraknya tambang galian C ilegal di wilayah itu. “Saya minta pak Kapolres tertibkan anggotanya yang nakal bermain tambang galian C ilegal,” pungkas Rudianto Lallo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kecamatan di wilayah Takalar yang diduga menjadi bancakan penambangan galian C ilegal di antaranya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang RI No.4/2009, tentang pertambangan ilegal dan batubara, dengan pasal 158. Bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga