Kades di Takalar Mengaku Ditekan Ikut Pelatihan Siskeudes di Hotel Mercure

SULSELSATU.com, TAKALAR – Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,
pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem melalui pembaruan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Implementasi Siskeudes versi terbaru (V.2.0.9) menghadirkan berbagai perubahan penting, khususnya pada aspek penatausahaan, pelaporan keuangan, serta penguatan sistem pengendalian dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar akan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes versi 2.0.9 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa serta menyamakan persepsi dalam implementasi sistem terbaru.
Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 5 hingga 7 Mei 2026 bertempat di Hotel Mercure Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Takalar mengaku kecewa dan terkesan dipaksa mengikuti pelatihan tersebut. Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan mengatakan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengikuti pelatihan sementara keuangan desa saat ini belum stabil. Bahkan kata dia, sejumlah desa sampai saat ini belum cair dana desanya.
“Kami para kepala Desa telah menerima undangan pelatihan dari PPDI selaku panitia pengelenggara pelatihan. Hanya saja menurut kami, saat ini kondisi keuangan desa belum stabil, sementara biaya pelatihan dibebankan ke desa. Permintaan dana pelatihan juga tak main-main,” ungkap sejumlah kepala desa, Selasa (5/5/2026).
Ia mengatakan bahwa khusus pelatihan Siskuedes online versi terbaru ini setiap kepala desa dipatok Rp 9 juta untuk memuluskan kegiatan yang diduga menguras anggaran dana desa tersebut.
“Semua desa di Takalar, anggarannya Rp 9 juta per desa, kegiatan itu harus kami ikuti sementara kondisi sekarang lagi efisiensi. Untuk peserta sendiri, peserta 3 orang yaitu kepala desa, operator Siskeudes dan perangkat desa yang menangani keuangan,” terangnya.
Diketahui prioritas penggunaan dana desa telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang ptunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa 2025.
Pertama, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Yang kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Ketiga, pemanfaatan dana desa 2026 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
Kemudian, penggunaan dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil hingga berita ini dimuat. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News