Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar

Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar

SULSELSATU.com– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani secara profesional dan transparan dugaan penyimpangan dalam proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Takalar.

Menurut Rudianto, informasi awal yang berkembang di ruang publik perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terukur, berbasis bukti, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

“Setiap dugaan penyimpangan dalam program publik harus disikapi secara serius. Apalagi program seperti P3A yang menyentuh langsung kepentingan petani. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan terbuka,” ujar Rudianto, Rabu 6 Mei 2026.

 

Ia menilai, apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan keterlibatan kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

 

“Jika dalam prosesnya terdapat indikasi penyimpangan dari ketentuan, tentu harus dilakukan pendalaman. Penegakan hukum tidak boleh bersandar pada asumsi, tetapi pada fakta dan alat bukti yang sah,” kata Rudianto.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga integritas program pemberdayaan masyarakat agar tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

“Program berbasis kelompok seperti ini dirancang untuk memperkuat kapasitas petani dan mendukung ketahanan pangan. Karena itu, pengelolaannya harus bersih dari praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal,” jelasnya.

Rudianto juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja independen dan menjaga kepercayaan publik.

“Kami di Komisi III tentu berkepentingan agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Independensi dan profesionalitas aparat menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan informasi awal terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, peran publik merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan.

“Partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari penguatan sistem kontrol sosial. Namun tentu semua informasi yang ada tetap perlu diverifikasi dan diuji dalam proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga