VIDEO: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Diperiksa Soal Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M

SULSELSATU.com, MAKASSAR –Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara itu.
Berdasarkan pantauan Sulselsatu di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5), Bahtiar tiba sekitar pukul 14.15 Wita dengan pengawalan penyidik. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol saat digelandang menuju ruang pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bahtiar pada hari ini. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan bersama Tim BPKP.
“Hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ BB terkait untuk pendalaman, pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” ujar Soetarmi kepada wartawan di gedung Kejati Sulsel, Kamis (7/5).
Soetarmi menjelaskan, penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut. Temuan itu selanjutnya akan dikonfirmasi oleh tim BPKP guna mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan versi pemeriksaan lembaga auditor tersebut.
“Dimana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ saudara BB ini,” ungkapnya.
Soetarmi menambahkan tim BPKP akan melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mencocokkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan versi BPKP.
“Olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” bebernya.
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Soetarmi tidak menampiknya. Dia menyebut kemungkinan tersebut bisa saja terjadi berdasarkan temuan penyidik.
“Iya kemungkinan seperti itu (ada konfertir),” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar, hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang digunakan untuk pengadaan bibit.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Sementara itu, tersangka berinisial UN belum dieksekusi pada hari ini karena alasan sakit.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News