Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Klaim Bersih dari Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Klaim Bersih dari Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Bahtiar menyebut hasil konfrontasi atau pencocokan keterangan dengan sejumlah pihak tidak menemukan adanya aliran dana maupun keuntungan yang diterimanya dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026). Ia mengungkapkan, setelah sekitar dua bulan ditahan, dirinya kembali diperiksa dan dikonfrontasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial UP, saudara HS, serta pihak penyedia berinisial RE.

“Kemarin perkembangannya setelah dua bulan saya ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi dengan saudara PPK UP, kemudian saudara HS, dan saudara penyedia RE,” ujar Bahtiar kepada wartawan.

Bahtiar menegaskan, hasil konfrontasi tersebut tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara pengadaan bibit nanas itu. Ia bahkan meminta agar dilakukan konfrontasi lanjutan terhadap pihak lain untuk memperjelas persoalan tersebut.

“Alhamdulillah hasil konfrontasi semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Kemudian saya meminta konfrontasi dengan pihak lain. Hingga hari ini Alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk aliran uang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bahtiar Baharuddin untuk kepentingan pendalaman pemeriksaan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.

Menurutnya, penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut. Temuan itu selanjutnya akan diverifikasi oleh tim BPKP guna mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan hasil audit lembaga tersebut.

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit.

Selain Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Adapun tersangka berinisial UN belum dieksekusi karena alasan sakit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga