Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Kamis (7/5/2026).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didkwakan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Putusan bebas ini diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa enam orang, yaitu Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang), Junwar (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026), Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang), serta Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin yang masing-masing merupakan Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Kemudian memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat para terdakwa dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan itu, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
Dalam keterangannya kepada media, tim advokat menilai bahwa putusan majelis hakim mencerminkan independensi dan integritas peradilan dalam menilai secara menyeluruh setiap alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hasri Jack selaku Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa.
Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir, tim advokat telah meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara, serta dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan.
Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa secara hukum objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau error in objecto, karena dana ZIS tidak memenuhi syarat sebagai objek dalam tindak pidana korupsi.
“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan jernih melihat pokok persoalan tersebut, sehingga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau penafsiran yang dipaksakan.
Tim advokat juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.
“Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, tim advokat berharap agar putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa secara lebih cermat, proporsional, dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui perkara dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang sebelumnya menjadi perhatian publik, sebelum akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kriminalisasi, Dorong Eksaminasi Dilakukan
Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa, Hasri Jack mendorong agar dilakukan eksaminasi lantaran menganggap kasus tersebut diduga merupakan produk rekayasa yang dibuat oleh oknum mantan Kejari Enrekang bersama dengan oknum di Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan, Kejagung, Komisi III DPR RI untuk mendorong melakukan eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan semua yang merekayasa perkara ini. Ini perkara murni perkara kriminalisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, selaku salah satu terdakwa, menyampaikan bahwa pada dasarnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri.
“Dan sudah terbukti bahwa apa yang kami perjuangkan dari awal, dari Enrekang kemudian sampai ke sore hari ini itu adalah kebenaran. Saya selalu katakan dengan sahabat-sahabat saya, mari kita datang di sini bersidang dengan menghadirkan pikiran positif, menghadirkan semangat untuk mencari kebenaran, karena pasti salurannya memang tidak mungkin akan pergi bersama dengan saluran kesalahan,” ucapnya.
“Dan hari ini terbukti bahwa kami enam orang ini, alhamdulillah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa lewat Majelis Hakim terhormat, mereka membebaskan kami dari seluruh tuduhan-tuduhan, dari seluruh fitnah-fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Terima kasih,” pungkas dia. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News