31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Usai Konvoi Sambil Acungkan Sajam ke Warga

31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Usai Konvoi Sambil Acungkan Sajam ke Warga

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 31 pelajar SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai melakukan aksi konvoi di jalanan sambil mengacungkan senjata tajam ke arah warga. Polisi juga memanggil pihak sekolah dan orang tua para siswa untuk dilakukan pembinaan terhadap mereka.

Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial dan terjadi di Jalan Poros Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 31 pelajar dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (5/5) hingga Rabu (6/5).

“Dari hasil penindakan yang dilakukan sejak tadi malam hingga pagi hari, total ada 31 orang yang kami amankan,” ujar Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Rabu (6/5/2026) malam.

Dia mengatakan, selain mengamankan para pelajar tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat aksi konvoi. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selain itu, turut diamankan 12 unit sepeda motor dan sejumlah barang lainnya,” sebutnya.

Aldy menjelaskan seluruh pelajar yang diamankan masih berstatus aktif sebagai siswa SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3. Aksi konvoi tersebut diduga dilakukan dalam perjalanan menuju lokasi tertentu, namun berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kejadian lebih serius.

“Alhamdulillah tidak ada korban dalam peristiwa ini. Namun kegiatan seperti ini tetap tidak bisa ditoleransi karena berpotensi membahayakan masyarakat dan memicu terjadinya tawuran,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan secara humanis. Polisi turut menghadirkan orang tua dan pihak sekolah untuk menyaksikan langsung perilaku para siswa.

Selain itu, para pelajar diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama orang tua dan pihak sekolah. Hal tersebut sebagai komitmen agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

“Apabila di kemudian hari perbuatan ini terulang, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Aldy.

Terkait kendaraan yang digunakan, polisi juga melakukan penilangan karena sebagian besar pelajar belum memenuhi syarat berkendara, termasuk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus memberikan efek jera.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga