OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Daya Saing

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai upaya memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui pemisahan yang lebih tegas antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi syariah.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam aturan ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Melalui pengaturan tersebut, produk investasi syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakter investasi sebenarnya, menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit xsharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan, dengan tetap memperhatikan risiko investasi.
OJK berharap kehadiran aturan ini dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat nilai tambah dan daya saing industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
POJK ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan operasional, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.
Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan atau hingga jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin produk investasi syariah yang masih dalam proses sebelum aturan diterbitkan akan tetap diproses sesuai ketentuan baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News