Kronologi Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT-Aniaya Istri Pakai Ikat Pinggang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kapolsek berinisial AKP S di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga korban mengalami penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
Namun, kasus tersebut dikabarkan telah dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kuasa hukum korban, Karnawan, menuturkan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di rumah korban dan terlapor di BTN Jenetalasa, Kabupaten Gowa. Dia menyebut, kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022, namun korban baru melaporkannya ke Polda Sulsel pada 16 Juli 2024.
“Pada tanggal 16 Juli (2024) korban mendatangi kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk melapor adanya tindak pidana kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya,” ungkap Karnawan yang juga Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Anak Rakyat kepada sulselsatu, Jumat (8/5/2026).
Karnawan mengungkapkan korban sebelumnya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor. Namun, korban tidak berani melapor karena saat itu terlapor masih menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Polsek di bawah naungan Polres Gowa.
“Si pelaku ini sudah sering melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, tapi istrinya masih tetap tidak melaporkan ke kepolisian oleh karena pada saat itu pihak terlapor ini merupakan Kapolsek disalah satu kepolisian sektor di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Setelah laporan masuk, pihak korban menilai penanganan perkara berjalan lambat. Belakangan, korban justru menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Sulsel.
“Pada tanggal 27 Februari (2026) disitulah korban menerima surat penghentian penyelidikan (dari Polda Sulsel),” ungkapnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus baru ditindaklanjuti pada 20 September, sehingga pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurutnya, sejak awal korban sudah menyerahkan berbagai alat bukti.
“Terus kemudian pada tanggal 20 September baru ditindak dilanjuti disini kami menganggap bahwasanya penanganannya lambat,” bebernya.
“Disini kami anggap sangat janggal sekali dimana bahwa korban itu sudah memberikan semua alat bukti kemudian, keterangan saksi kemudian melampirkan video dan (hasil) visum,” sambungnya.
Namun demikian, Karnawan menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, dalam SP3 itu disebutkan bahwa perkara dinilai tidak terpenuhi karena tidak adanya unsur niat dari terlapor.
“Tapi tiba-tiba diberikan SP3 dimana didalam SP3 itu mengatakan bahwasanya tidak terpenuhi itu barang. Tidak terpenuhi perkara ini, karena tidak ada niat,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum, hingga video dugaan kekerasan. Namun, menurutnya, bukti video tersebut tidak dipertimbangkan penyidik.
“Kami sudah melampirkan pertama itu keterangan saksi terus kemudian (hasil) visum kita juga melampirkan video tapi penyidiknya itu mengesampingkan video itu tidak mengambil video itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Karnawan mengungkapkan hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban yang diduga akibat kekerasan menggunakan ikat pinggang serta tindakan membenturkan kepala korban ke tembok. Temuan tersebut disebut memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.
“Dari hasil visumnya itu menunjukkan bahwa adanya luka lebam yang diakibatkan pemukulan yang dilakukan oleh suaminya dengan menggunakan alat. Alat itu disitu ikat pinggang. Terus ada juga dibenturkan kepalanya (korban) ditembok,” tuturnya.
Atas hal tersebut, Karnawan meminta Polda Sulsel untuk segera memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Karnawan menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terlebih terlapor disebut telah dipindahtugaskan ke bagian Binmas di lingkungan Polda Sulsel.
“Untuk itu kami meminta kepada kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk yang pertama memeriksa penyidik yang menangani perkara ini. Karena disitu kami melihat sangat janggal. Terus yang kedua kami meminta gelar perkara khusus,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News