Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Makassar Vonis Bebas Mantan Pj Kades Pattallassang Andi Zaenal Sofyan

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Makassar Vonis Bebas Mantan Pj Kades Pattallassang Andi Zaenal Sofyan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Andi Zaenal Sofyan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dari dakwaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026), Majelis Hakim Ad-hoc Angeliki menilai Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa A. Zaenal S. Pd. tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Angeliki saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mudjono S.H. PN Makassar.

Majelis hakim pun memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang.

Unsur melawan hukum pada dakwaan primer JPU dinilai tidak terpenuhi. Hakim berpendapat Andi Zaenal hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran anggaran untuk kegiatan desa yang sedang berjalan tanpa adanya niat jahat.

“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran anggaran terhadap kegiatan yang sementara berjalan,” kata hakim.

Sementara untuk dakwaan subsider, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti. Majelis hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan penyaluran anggaran sudah sesuai peruntukan.

“Majelis hakim sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang memberikan jawaban bahwa penyaluran dana untuk kegiatan yang sementara berjalan tidak tepat sasaran,” lanjut hakim.

Selain membebaskan, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Andi Zaenal. Biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga