VIDEO: Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

SULSELSATU.com – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional Enrekang divonis bebas.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim dipimpin Jhonniqol Richard Frans.
Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang tidak menemukan unsur niat jahat.
Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan.
Tangis keluarga dan terdakwa pecah setelah mendengar vonis bebas tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Baca Juga