Benteng Terakhir Demokrasi Itu Bernama Etika

Benteng Terakhir Demokrasi Itu Bernama Etika

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Di sebuah ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, suasana hening menyelimuti pembacaan putusan etik terhadap tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada Januari 2025 lalu.

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan dengan suara tegas: Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin bersama dua anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan itu bukan sekadar vonis administratif terhadap penyelenggara pemilu. Ia menjadi simbol bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya berdiri di atas prosedur hukum, tetapi juga bertumpu pada moralitas dan etika.

Di tengah hiruk-pikuk kontestasi politik, ruang sidang DKPP menjadi salah satu tempat terakhir publik menggantungkan harapan agar suara rakyat tetap dijaga.

Ketika kepercayaan terhadap demokrasi mulai diuji oleh pragmatisme politik, politik uang, manipulasi kekuasaan, hingga dugaan keberpihakan penyelenggara, etika menjadi benteng yang menentukan apakah demokrasi masih memiliki kehormatan atau sekadar prosedur formal lima tahunan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan negara.

“Kadang-kadang hukum bisa disiasati dengan pragmatisme pelanggaran etika. Kita masih ingat bagaimana regulasi kepemiluan diubah ketika proses pemilu sedang berjalan. Tidak ada pelanggaran hukum, boleh itu, tetapi kenapa ada pelanggaran etika di situ,” ujar Heddy dalam Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang digelar DKPP bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia di Fakultas Hukum Unhas, Makassar.

Heddy menggambarkan, reformasi 1998 telah melahirkan banyak institusi demokrasi untuk menjaga kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Setelah KPU dibentuk sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, negara kemudian merasa masih ada yang kurang.

“Masih ada cacat-cacat demokrasi. Maka 14 tahun lalu dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.

DKPP lahir sebagai lembaga etik yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat hingga KPPS di tingkat bawah. Namun selama 14 tahun terakhir, pelanggaran etik masih terus terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam satu tahun terakhir saja, DKPP menerima 678 pengaduan dugaan pelanggaran etik.

“Artinya sehari lebih dari dua pengaduan dan kami hanya berlima,” kata Heddy.

Jumlah itu menggambarkan betapa beratnya menjaga integritas pemilu di tengah kompleksitas politik Indonesia. Mulai dari kesalahan administrasi, keberpihakan penyelenggara, hingga dugaan manipulasi suara menjadi perkara yang masuk ke DKPP.

Bagi Heddy, DKPP memiliki posisi unik karena menjadi satu-satunya lembaga peradilan etik di dunia yang menyidangkan perkara secara terbuka.

“Belum ada lembaga lain di dunia ini. DKPP adalah lembaga pertama peradilan etik yang menyidangkan perkara secara terbuka,” ujarnya.

Keterbukaan itu penting karena demokrasi membutuhkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat dapat melihat proses penegakan etik dilakukan secara terbuka, legitimasi pemilu dapat tetap dijaga.

Namun Heddy mengakui demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Secara administratif dan teknis, pemilu berjalan sukses. Tahapan demi tahapan berlangsung sesuai jadwal. Tetapi secara substantif, demokrasi belum sepenuhnya menghasilkan pemimpin yang amanah.

“Belum setahun diangkat jadi kepala daerah sudah ditangkap KPK. Artinya ada problem. Banyak proses pencalonan yang bermasalah,” katanya.

Ia mengungkapkan DKPP kerap menemukan syarat pencalonan yang dimanipulasi, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah.

“Banyak calon kepala daerah yang ijazahnya dalam tanda petik ditukangi,” ujar Heddy.

Karena itu, menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan prosedur hukum. Demokrasi membutuhkan etika sebagai ruh dalam setiap proses penyelenggaraan negara.

Ke depan, DKPP bahkan menggagas pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang akan mengadili pelanggaran etik seluruh penyelenggara negara.

“Persoalan paling besar di negeri ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, tapi persoalan etika penyelenggara negara,” katanya.

Dalam pandangan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh prosedur yang sah, tetapi juga integritas para aktor yang menjalankan proses tersebut.

“Integritas penyelenggara pemilu adalah dimensi moral, etik, dan profesional yang menjamin bahwa proses elektoral berlangsung jujur, adil, independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Ratna.

Menurutnya, hukum dan moral tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo. Foto/SS

“Kita tidak sekadar bertumpu pada prosedural semata, tetapi harus memastikan pemilu dilaksanakan dengan jujur dan adil,” katanya.

Ratna mengungkapkan, sepanjang 2023 hingga 2025 DKPP menangani lebih dari 700 perkara etik. Pelanggaran yang terjadi sangat beragam, mulai dari kesalahan administrasi hingga perubahan atau pergeseran suara.

“Itu menunjukkan bahwa etika kekuasaan belum ditegakkan dengan baik dalam menjaga daulat rakyat,” ujarnya.

Bagi Ratna, inti pemilu bukan hanya memilih pemimpin, tetapi menjaga kedaulatan rakyat tetap hidup sebelum dan sesudah pemilu berlangsung.

“Demokrasi kehilangan maknanya jika proses elektoral dikelola oleh lembaga yang korup, partisan, atau tidak kompeten,” tegasnya.

Ratna menyebut integritas memiliki tiga dimensi penting dalam demokrasi. Pertama, dimensi hukum yang menjamin kemurnian suara rakyat. Kedua, dimensi moral yang memberikan kredibilitas pada hasil pemilu. Ketiga, dimensi institusional yang menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.

“Karena yang akan kita jaga dalam proses pemilu itu sendiri adalah trust publik,” katanya.

Persoalan integritas pemilu juga menjadi perhatian para akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof La Ode Husen, menilai DKPP memiliki peran krusial dalam menjaga independensi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, penegakan etik harus ditempatkan sejajar dengan penegakan hukum.

“Di samping rule of law, ada rule of ethic. Penegakan hukum dan penegakan etik,” ujarnya.

Namun Prof La Ode menilai tantangan terbesar integritas penyelenggara pemilu justru terletak pada proses rekrutmen yang masih rawan intervensi politik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof La Ode Husen. Foto/SS

Ia mengaku sering mendengar calon penyelenggara pemilu mencari kedekatan dengan elite politik atau partai tertentu demi lolos seleksi.

“Nah ini berpotensi pada saat pengambilan keputusan kebijakan di KPU dan Bawaslu ada intervensi di situ, suka atau tidak suka,” katanya.

Selain intervensi politik, tantangan lain adalah maraknya politik uang dan penyebaran hoaks.

“Kalau timbul apatisme publik akibat persepsi suara mereka rentan dimanipulasi, ini menjadi ancaman masa depan demokrasi,” ujarnya.

Karena itu, Prof La Ode mengusulkan agar ke depan DKPP diberi kewenangan lebih besar dalam menentukan atau ikut mengawasi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

“Kalau kita betul-betul mau menjadikan penyelenggara pemilu independen, bebas dari intervensi,” katanya.

Guru Besar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar menilai demokrasi Indonesia menghadapi ancaman pragmatisme politik yang semakin kuat.

“Politik yang hanya melihat keuntungan sesaat tanpa melihat dampaknya ke depan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut Aminuddin, mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjaga masa depan demokrasi.

“Mahasiswa adalah agen perubahan. Mereka bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pragmatisme politik,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi bisa kehilangan substansi ketika hanya berhenti pada prosedur pemilu tanpa melahirkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

“Kita seolah-olah berdemokrasi karena ada pemilu, tetapi substansi demokrasi itu sendiri tidak pernah tercapai,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Unhas Prof Syamsul Bachri. Menurutnya, fondasi integritas pemilu sesungguhnya adalah moral dan etika.

“Biar bagaimana pintarnya orang, kalau tidak memiliki moral dan etika sangat berbahaya,” katanya.

Prof Syamsul mencontohkan Pemilu 1955 yang dinilai sebagai pemilu paling jujur dan adil dalam sejarah Indonesia meskipun saat itu belum banyak sumber daya manusia modern seperti sekarang.

“Sesudah itu orientasi pemilu berubah, bukan lagi mencari pemimpin yang punya moral dan etika, tapi siapa yang dekat dengan pusat kekuasaan,” ujarnya.

Prof Syamsul mengingatkan bahaya ketika politik terlalu mendominasi hukum.

“Jika berhadapan antara politik dan hukum, hukum harus menang. Jangan mempolitikkan hukum dan jangan menghukumkan politik,” tegasnya.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah melihat persoalan integritas juga dipengaruhi desain sistem pemilu. Menurutnya, sistem proporsional terbuka membuat biaya politik semakin mahal karena calon harus memperkenalkan diri secara langsung kepada pemilih.

“Pemilih dipaksa memilih ratusan nama di surat suara. Ini menyulitkan pemilih dan peserta pemilu,” katanya.

Akibatnya, kandidat berlomba menggunakan berbagai cara untuk memperkuat ingatan pemilih, mulai dari pembagian atribut hingga pengeluaran politik yang besar.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah turut hadir dalam seminar yang digelar DKPP di Unhas. Ist

“Jangan sampai sistem pemilu kitalah yang sebenarnya menghadirkan banyak masalah,” ujar Hasbullah.

Ia juga mendorong adanya penghargaan etik bagi penyelenggara pemilu yang bekerja baik.

“Kalau penyelenggara tidak punya catatan etik dan sukses menyelenggarakan pemilu, untuk apa dites lagi? Itu penting agar ada reward,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menegaskan integritas bukan sekadar slogan.

“Integritas itu bukan sekadar jargon, tetapi perilaku yang harus menyatu dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Menurut Mardiana, tantangan pemilu ke depan akan semakin berat, terutama menghadapi Pilkada serentak yang sarat pragmatisme politik, politisasi SARA, dan penyebaran hoaks.

“Etika penyelenggara adalah benteng terakhir. Ketika regulasi memiliki celah, maka moralitas dan etika harus menjadi pemandu,” katanya.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menilai integritas tak sekadar slogan. Foto/SS

Ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil.

“Jangan biarkan pelanggaran terjadi di depan mata tanpa ada upaya melaporkan,” ujarnya.

Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia Sulsel Dr Sakka Pati menilai integritas pemilu harus dimulai dari keterbukaan informasi.

“Tanpa transparansi mustahil membangun kepercayaan publik,” katanya.

Karena itu, JaDI mendorong KPU dan Bawaslu lebih terbuka dalam setiap tahapan pemilu, mulai pencalonan hingga rekapitulasi suara.

Mantan anggota Bawaslu Sulsel dan mantan anggota KPU Sulsel Dr Fatmawati mengatakan integritas penyelenggara pemilu kerap diuji oleh tekanan politik dan godaan materi.

“Tanpa integritas yang kuat, penyelenggara sangat mudah goyah,” ujarnya.

Fatmawati menilai transparansi internal dan saling mengawasi di antara komisioner menjadi faktor penting menjaga integritas lembaga.

“Jangan ada ruang gelap dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ketua Forum Dosen Sulsel Dr Adi Suryadi Culla menilai persoalan terbesar demokrasi Indonesia ada pada sistem rekrutmen penyelenggara pemilu dan melemahnya keterlibatan masyarakat sipil.

“Resiliensi demokrasi sangat butuh partisipasi publik,” katanya.

Dalam konteks itu, DKPP kini berupaya memperkuat kerja sama dengan kampus dan kalangan akademisi. Heddy Lugito mengatakan perguruan tinggi adalah pusat lahirnya pemikiran dan calon pemimpin masa depan.

“Kampus ini adalah sumber cendekiawan. Tempat pembaruan demokrasi dilakukan,” ujarnya.

Semua gagasan itu bermuara pada satu persoalan mendasar: demokrasi tidak cukup hanya berjalan secara prosedural. Demokrasi harus dijaga secara moral.

Di tengah derasnya pragmatisme politik dan mahalnya ongkos demokrasi, integritas penyelenggara pemilu menjadi titik penentu apakah suara rakyat benar-benar dihormati.

Pemilu mungkin tetap berlangsung setiap lima tahun. Surat suara tetap dicetak, TPS tetap dibuka, dan hasil pemilu tetap diumumkan. Tetapi tanpa etika, demokrasi perlahan kehilangan makna.

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi adalah tentang bagaimana sebuah bangsa menjaga kehormatan prosesnya. Dan kehormatan itu berada di tangan mereka yang tetap memilih jujur, independen, dan berintegritas ketika kekuasaan sedang diperebutkan.

Penulis: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga