OJK Rombak Aturan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, Ini Poinnya

OJK Rombak Aturan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, Ini Poinnya

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat industri pasar modal di tengah meningkatnya kompleksitas produk, digitalisasi layanan, serta eksposur risiko sektor keuangan.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, penerbitan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri, tata kelola, kapasitas permodalan, hingga profesionalisme pelaku pasar modal agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan.

Pada POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

“Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek,” kata Agus dalam rilis yang diterima, Rabu (20/5/2026).

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Sementara PEKU 3 memiliki ruang lingkup lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga memperkuat ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta.

PEKU 2 diwajibkan memiliki modal Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 ditetapkan Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.

Selain aspek permodalan, aturan tersebut juga memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai skala dan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.

Sementara melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha atau MIKU menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan peningkatan modal minimum. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Sementara MIKU 2 wajib memiliki modal Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan pemenuhan dana kelolaan minimum sebesar Rp500 miliar bagi MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Aturan tersebut turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Melalui dua regulasi baru tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga