Polrestabes Makassar Dominasi Penangkapan 176 Bandit Jalanan di Sulsel Selama Mei 2026

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari total penangkapan tersebut, Polrestabes Makassar tercatat mendominasi jumlah pelaku yang diamankan dibanding wilayah kepolisian lainnya di Sulsel.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang dua itu didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.
Irjen Djuhandani mengungkapkan, terdapat 148 laporan polisi dengan total 176 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sampaikan bahwa total laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran sampai dengan saat ini sebanyak 148 laporan polisi, di mana kita sudah mengamankan 176 tersangka,” ujar Irjen Djuhandhani kepada wartawan.
Irjen Djuhandhani mengungkapkan, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah penanganan kasus dan tersangka terbanyak dibanding polres lainnya di Sulsel. Tercatat, terdapat 63 laporan polisi dengan 73 tersangka yang diamankan.
“Di mana Polrestabes Makassar terdapat 63 LP (Laporan Polisi) dengan 73 tersangka (paling banyak diantara porles lainnya). Polres Gowa, 4 laporan polisi dengan 4 tersangka. Polres Maros, 9 laporan polisi dengan 9 tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Polres Pangkep menangani 4 laporan polisi dengan 5 tersangka. Polres Barru mencatat 3 laporan polisi dengan 6 tersangka, sedangkan Polres Sidrap menangani 15 laporan polisi dengan 11 tersangka.
Kemudian, Polres Parepare menangani 5 laporan polisi dengan 5 tersangka, sementara Polres Pinrang mencatat 13 laporan polisi dengan 13 tersangka.
Irjen Djuhandhani menuturkan, dari total 148 laporan polisi dan 176 tersangka yang ditangani jajaran kepolisian di Sulsel, sebanyak 18 laporan polisi telah memasuki tahap dua atau P21.
Sementara itu, 14 laporan polisi masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan dan 126 laporan polisi lainnya masih berada pada tahap pemberkasan perkara.
“Dari 148 LP dan 176 tersangka, telah ditangani di tingkat Polres, di mana 18 LP sudah tahap dua yaitu sudah P21. 14 LP masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan, dan 126 LP masih di tahap pemberkasan perkara,” bebernya.
Lebih lanjut, Irjen Djuhandhani mengatakan penanganan kasus yang dilakukan jajaran polres di Sulsel merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan maraknya aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Dimana kita ketahui bersama bahwa apa yang dilaksanakan Polres jajaran ini juga berkaitan dengan upaya-upaya penindakan yang dilaksanakan pada bulan Mei,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit kendaraan roda empat, 123 unit kendaraan roda dua atau motor, serta 2.091 busur anak panah beserta ketapel. Polisi juga menyita 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, hingga samurai.
Pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 468 KUHP Baru terkait penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News