Logo Sulselsatu

Polrestabes Makassar Dominasi Penangkapan 176 Bandit Jalanan di Sulsel Selama Mei 2026

Asrul
Asrul

Selasa, 26 Mei 2026 21:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari total penangkapan tersebut, Polrestabes Makassar tercatat mendominasi jumlah pelaku yang diamankan dibanding wilayah kepolisian lainnya di Sulsel.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).

Jenderal bintang dua itu didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.

Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai

Irjen Djuhandani mengungkapkan, terdapat 148 laporan polisi dengan total 176 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan bahwa total laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran sampai dengan saat ini sebanyak 148 laporan polisi, di mana kita sudah mengamankan 176 tersangka,” ujar Irjen Djuhandhani kepada wartawan.

Irjen Djuhandhani mengungkapkan, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah penanganan kasus dan tersangka terbanyak dibanding polres lainnya di Sulsel. Tercatat, terdapat 63 laporan polisi dengan 73 tersangka yang diamankan.

Baca Juga : Beredar Kabar Ombas Ditangkap Soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Polda Sulsel: Belum

“Di mana Polrestabes Makassar terdapat 63 LP (Laporan Polisi) dengan 73 tersangka (paling banyak diantara porles lainnya). Polres Gowa, 4 laporan polisi dengan 4 tersangka. Polres Maros, 9 laporan polisi dengan 9 tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Polres Pangkep menangani 4 laporan polisi dengan 5 tersangka. Polres Barru mencatat 3 laporan polisi dengan 6 tersangka, sedangkan Polres Sidrap menangani 15 laporan polisi dengan 11 tersangka.

Kemudian, Polres Parepare menangani 5 laporan polisi dengan 5 tersangka, sementara Polres Pinrang mencatat 13 laporan polisi dengan 13 tersangka.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Didesak Copot Dir PPA dan Penyidik Penghenti Kasus KDRT Polisi Usai Surat Gelar Tak Direspons

Irjen Djuhandhani menuturkan, dari total 148 laporan polisi dan 176 tersangka yang ditangani jajaran kepolisian di Sulsel, sebanyak 18 laporan polisi telah memasuki tahap dua atau P21.

Sementara itu, 14 laporan polisi masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan dan 126 laporan polisi lainnya masih berada pada tahap pemberkasan perkara.

“Dari 148 LP dan 176 tersangka, telah ditangani di tingkat Polres, di mana 18 LP sudah tahap dua yaitu sudah P21. 14 LP masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan, dan 126 LP masih di tahap pemberkasan perkara,” bebernya.

Baca Juga : Termasuk Fadil Imran dan Mantan Suami, Keluarga Besar Ingatkan Bupati Gowa: Berhentilah Bersembunyi di Balik Manipulasi

Lebih lanjut, Irjen Djuhandhani mengatakan penanganan kasus yang dilakukan jajaran polres di Sulsel merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan maraknya aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Dimana kita ketahui bersama bahwa apa yang dilaksanakan Polres jajaran ini juga berkaitan dengan upaya-upaya penindakan yang dilaksanakan pada bulan Mei,” pungkasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel Diduga Beri Keterangan Palsu di Perkara Cerai

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit kendaraan roda empat, 123 unit kendaraan roda dua atau motor, serta 2.091 busur anak panah beserta ketapel. Polisi juga menyita 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, hingga samurai.

Pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 468 KUHP Baru terkait penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik18 Juli 2026 20:01
Bahlil Lahadalia Soroti Musda Golkar Sulsel yang Sempat Digelar di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan keinginannya agar Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tidak ...
Opini18 Juli 2026 13:18
OPINI: Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman Marham, Ketua DPD II Partai Golkar Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya tidak berhenti sebagai agen...
Hukum18 Juli 2026 12:13
Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayang...
Sulsel18 Juli 2026 11:56
Organisasi Tani Merdeka Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan Nasional
SULSELSATUcom, ENREKANG – Organisasi Tani Merdeka Indonesia terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kesejahteraan petani ...