IKA Unhas Siapkan Regulasi Baru, Masa Jabatan Pengurus Jadi Lima Tahun

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim adhoc Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) menuntaskan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pokok-pokok program kerja, serta rekomendasi organisasi untuk periode kepengurusan mendatang.
Pembahasan dilakukan melalui rapat yang berlangsung selama dua hari di Hotel MaxOne Makassar, 30-31 Mei 2026. Tim adhoc dibentuk berdasarkan keputusan Mubes IKA Unhas yang digelar pada awal Mei lalu dan beranggotakan perwakilan IKA fakultas serta IKA wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Panitia Mubes IKA Unhas, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan seluruh mandat yang diberikan kepada tim adhoc telah diselesaikan dan hasilnya akan diserahkan kepada ketua umum terpilih sebagai pedoman organisasi ke depan.
“Tim adhoc telah menyelesaikan seluruh pembahasan yang menjadi amanah Mubes. Hasilnya akan menjadi acuan bagi kepengurusan periode 2026-2031,” kata Ramli usai penutupan rapat, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, rapat dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring. Selama dua hari, peserta membahas berbagai aspek organisasi hingga mencapai kesepakatan terhadap sejumlah poin strategis.
Koordinator Tim Adhoc, Husba Padha, menjelaskan salah satu perubahan penting yang disepakati berkaitan dengan mekanisme pemilihan ketua umum IKA Unhas pada periode mendatang.
Ia mengatakan AD/ART yang telah disahkan menempatkan sistem pemilihan langsung sebagai opsi utama dalam proses pemilihan ketua umum. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan pada periode 2031-2036.
Meski demikian, Husba menegaskan aturan teknis pelaksanaan pemilihan langsung belum dibahas dalam forum tim adhoc dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi (PO) yang disusun oleh kepengurusan berikutnya.
“Pelaksanaan pemilihan langsung membutuhkan basis data alumni yang kuat. Karena itu diperlukan sinergi antara IKA Unhas dan Direktorat Hubungan Alumni Unhas,” ujarnya.
Selain soal mekanisme pemilihan, tim adhoc juga menyepakati perubahan masa kepengurusan organisasi. Jika sebelumnya satu periode berlangsung selama empat tahun, kini masa jabatan pengurus ditetapkan menjadi lima tahun.
Dengan perubahan tersebut, masa kepengurusan Ketua Umum IKA Unhas terpilih Andi Amran Sulaiman ditetapkan untuk periode 2026-2031.
Dalam pembahasan rekomendasi Mubes, sejumlah usulan juga disepakati untuk disampaikan kepada Universitas Hasanuddin. Salah satunya mendorong kampus agar memberikan perhatian lebih kepada calon mahasiswa dari wilayah Indonesia bagian barat guna memperluas sebaran alumni Unhas secara nasional.
Tim adhoc juga merekomendasikan pembentukan lembaga mahasiswa tingkat universitas serta pelaksanaan dialog rutin antara pengurus pusat IKA Unhas dan alumni di berbagai daerah.
Seluruh hasil rapat, mulai dari AD/ART, pokok-pokok program kerja, hingga rekomendasi Mubes, selanjutnya akan disusun dalam bentuk dokumen resmi sebelum diserahkan kepada kepengurusan baru IKA Unhas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News