Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

SULSELSATU.COM, MAKASSAR– Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (02/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, sejumlah daerah menerima LHP dari BPK, di antaranya Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan resmi LHP kepada masing-masing kepala daerah.

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerima langsung dokumen LHP tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah Jeneponto Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilaksanakan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu yang menyeluruh, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan secara terperinci.

“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Jeneponto bersama empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Jeneponto Paris Yasir menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, yakni pada tahun 2024 dan kembali diraih pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menurut Paris Yasir, raihan WTP dua tahun berturut-turut menjadi indikator bahwa upaya perbaikan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dilakukan telah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan serta menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan bentuk penilaian tertinggi dari BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK diharapkan menjadi bahan evaluasi dan referensi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan pada masa yang akan datang.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga