Kinerja BPR dan BPRS Tetap Kuat, OJK: Aset Capai Rp236,69 Triliun

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Di tengah tantangan ekonomi global dan regional, industri BPR dan BPRS juga menghadapi perubahan perilaku masyarakat akibat perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat. Persaingan dalam penyaluran kredit, khususnya kepada segmen mikro dan kecil, juga semakin ketat.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, roadmap tersebut berfokus pada empat aspek utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
Aset dan Kredit Terus Bertumbuh
OJK mencatat kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 masih menunjukkan tren positif. Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Selain itu, kondisi permodalan industri juga tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Menurut OJK, industri BPR dan BPRS terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan tata kelola yang baik, pemantauan kredit setelah pencairan, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran Kredit UMKM Lebih dari 50 Persen
Peran BPR dan BPRS dalam mendukung sektor UMKM dinilai semakin penting karena kedekatannya dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Sesuai amanat UU P2SK, kedua lembaga tersebut memang difokuskan untuk melayani usaha mikro dan kecil serta masyarakat di wilayah operasionalnya.
Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
Angka ini menunjukkan lebih dari separuh portofolio pembiayaan industri tersebut mengalir ke sektor UMKM.
OJK menilai penyaluran pembiayaan ke UMKM masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain maupun partisipasi dalam berbagai program akses keuangan daerah, termasuk program pembiayaan melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian.
Konsolidasi Industri Terus Berjalan
Dalam upaya memperkuat daya tahan industri, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR dan BPRS. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan merger atau peleburan di OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Adapun bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, OJK mendorong langkah penguatan melalui penambahan modal maupun konsolidasi.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi lembaga yang dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperkuat tata kelola, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan akan terus mendukung implementasi roadmap pengembangan BPR dan BPRS agar industri tersebut semakin kuat dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News