Komisi B DPRD Sulsel Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Bone

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone. Persoalan yang mencuat meliputi indikasi penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi secara tidak semestinya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud mengatakan, laporan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait. Aduan berasal dari petani yang mengaku harus membeli pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Menurut Yasir, selain persoalan harga, muncul dugaan adanya mata rantai distribusi tambahan yang menyebabkan pupuk sampai ke petani dengan biaya yang lebih mahal.
“Secara aturan, distribusi pupuk bersubsidi seharusnya berjalan dari produsen ke distributor, kemudian ke pengecer resmi sebelum diterima kelompok tani. Namun dari laporan yang kami terima, diduga ada pihak lain yang ikut terlibat dalam proses jual beli tersebut,” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pembahasan, DPRD Sulsel mengidentifikasi lima kecamatan di Kabupaten Bone yang menjadi fokus perhatian, yakni Kecamatan Amali, Sibulue, Cina, Tonra, dan Mare.
Di wilayah tersebut, sedikitnya dua distributor atau Pupuk Usaha Daerah (PUD) disebut terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk memastikan kebenaran laporan itu, Komisi B DPRD Sulsel berencana turun langsung melakukan peninjauan lapangan.
Kunjungan tersebut akan melibatkan pelapor, PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait kondisi distribusi pupuk di lapangan.
“Semua pihak terkait akan kami libatkan agar persoalan ini bisa ditelusuri secara menyeluruh dan tidak menyisakan keraguan,” kata Yasir.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Salah satu temuan awal yang menjadi sorotan adalah perbedaan biaya pengangkutan yang dinilai tidak wajar.
Saat ini HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp90 ribu per sak untuk pupuk Urea dan Rp92 ribu per sak untuk NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Namun berdasarkan laporan petani, harga yang dibayarkan di lapangan mencapai sekitar Rp110 ribu per sak.
Kenaikan harga tersebut disebut berasal dari tambahan ongkos kirim yang dibebankan kepada petani. Meski jarak distribusi sama dan berat pupuk tidak berbeda, biaya angkut yang dikenakan untuk Urea dan NPK Phonska memiliki nilai berbeda.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Berat kedua jenis pupuk sama-sama 50 kilogram, tetapi biaya angkutnya berbeda. Dugaan seperti ini harus diverifikasi langsung agar diketahui apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
DPRD Sulsel menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja distributor yang bertugas mengawasi dan membina pengecer pupuk bersubsidi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik distributor maupun pengecer yang terlibat akan direkomendasikan untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan distribusi pupuk harus berjalan baik karena menyangkut kebutuhan petani. Jika terbukti ada pihak yang bermain, tentu harus ada tindakan tegas,” tutup Yasir.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News