Fraksi PDI Perjuangan Tagih Kinerja Perumdam Waemami Usai Penyertaan Modal Disetujui

SULSELSATU.com — Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perumdam Waemami dinilai perlu diikuti dengan penguatan tata kelola perusahaan serta perencanaan bisnis yang matang. Hal tersebut menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur dalam pembahasan perubahan regulasi penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erick Estrada, menyampaikan pandangan tersebut saat membacakan pendapat akhir fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).
Menurut Erick, tambahan modal dari pemerintah daerah harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kinerja perusahaan, bukan sekadar menambah investasi. Karena itu, penggunaan modal perlu diarahkan melalui perencanaan yang jelas agar membErickan hasil yang terukur bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Penyertaan modal harus disertai dengan rencana bisnis yang jelas dan terukur sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel,” ujar Erick.
Erick menegaskan, setiap dana yang disalurkan pemerintah daerah harus memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Perumdam Waemami diharapkan mampu menerjemahkan dukungan modal tersebut menjadi peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Selain peningkatan mutu layanan, penyertaan modal juga diharapkan dapat mendukung perluasan cakupan pelayanan serta memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasionalnya.
Menurutnya, profesionalisme pengelolaan menjadi faktor penting agar investasi pemerintah daerah tidak berhenti pada penambahan aset, tetapi mampu meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Rekomendasi Pembahasan Perlu Ditindaklanjuti
Dalam pandangan akhirnya, Erick juga mengingatkan pentingnya memperhatikan berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menilai setiap catatan yang disampaikan dalam pembahasan harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola Perumdam Waemami. Dengan demikian, perusahaan daerah dapat berkembang dengan sistem pengelolaan yang sehat, transparan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan bersama empat fraksi lainnya kemudian menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Perumdam Waemami untuk meningkatkan kinerja sekaligus memperluas manfaat pelayanan air bersih bagi masyarakat Luwu Timur.
Erick berharap dukungan pemerintah daerah melalui penyertaan modal dapat berjalan seiring dengan tata kelola profesional, perencanaan bisnis yang terukur, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap investasi daerah benar-benar menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News