Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?

Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy Fernando Sianturi kepada Mulyadi melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan Nomor M.IP-242.SA.03.03 Tahun 2026 tertanda tangan 02 Juni 2026 tidak boleh sekadar menjadi seremonial rotasi jabatan.

Pergantian ini harus menjadi momentum bersih-bersih birokrasi dan pemulihan marwah institusi yang selama ini tercoreng oleh berbagai dugaan praktik menyimpang di internal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel.

Ketua HMI Hukum UMI, Syarif, menilai bahwa kepemimpinan Rudy Fernando Sianturi meninggalkan catatan buruk bagi citra institusi, khususnya terkait mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel.

“Jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi, profesionalisme ASN, dan integritas pelayanan publik. Praktik seperti ini adalah penyakit birokrasi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegas Syarif.

Menurutnya, Kakanwil yang baru, Mulyadi, memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penempatan jabatan yang diduga sarat kepentingan transaksional.

“20 Mei 2026 Secara kelembagaan kami sudah melakukan pengaduan ke dikantor kakanwil Imipas SulSel. Kami mendesak Kakanwil yang baru agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan jadikan pergantian pimpinan sebagai sarana mengubur kasus. Justru inilah saat yang tepat untuk membongkar dugaan praktik tercela yang telah mencederai nama baik Ditjen Pemasyarakatan,” jelasnya.

Syarif menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang menjadikan jabatan sebagai komoditas perdagangan.

“HMI Hukum UMI menolak budaya impunitas. Siapa pun yang bermain-main dengan jabatan publik harus bertanggung jawab. Jabatan adalah amanah negara, bukan barang dagangan yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, HMI Hukum UMI juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. “Kami akan melaporkan dugaan praktik tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif dan akan menembuskan ke Komisi XIII Sebagai mitra kerja dan pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia jabatan yang merusak institusi dari dalam,” tegas Syarif.

HMI Hukum UMI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat langkah konkret dari pimpinan baru Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dalam menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga