Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Sesuai Prinsip 7T

Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Sesuai Prinsip 7T

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan berjalan sesuai prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.

Komitmen tersebut disampaikan Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) Wisnu Ramadhani setelah perusahaan menindaklanjuti informasi terkait ketersediaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, serta isu Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya mengenai ketersediaan pupuk subsidi dan HET pupuk subsidi. Ini merupakan bentuk kontrol bagi kami di Pupuk Indonesia,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan mahasiswa saat Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar.

Menindaklanjuti laporan itu, Pupuk Indonesia menugaskan tim pemasaran untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Hasil verifikasi menunjukkan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Bontomarannu dalam kondisi aman. Stok pupuk di empat kios resmi atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) tercatat mencapai 60 ton pupuk Urea dan 16,3 ton pupuk NPK.

“Kondisi stok pupuk bersubsidi di Kecamatan Bontomarannu dalam kondisi baik dan tercukupi. Kami persilakan kepada petani dapat menebus di PPTS resmi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Wisnu.

Pupuk Indonesia juga mengimbau seluruh kios resmi untuk menjaga ketersediaan stok sesuai kebutuhan petani agar pelayanan dapat berjalan optimal saat musim tanam berlangsung.

Sementara itu, terkait isu penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kios resmi telah menjual pupuk sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Wisnu, biaya tambahan yang ditemukan di lapangan bukan berasal dari kenaikan harga pupuk, melainkan biaya pengantaran yang disepakati antara petani dan pihak kios.

“Jika petani membeli pupuk bersubsidi langsung di PPTS resmi, maka petani akan mendapatkan harga eceran tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika petani ingin mendapatkan pupuk bersubsidi dengan diantar ke lokasi, maka petani akan mendapatkan harga eceran tertinggi ditambah dengan biaya antar ke lokasi sesuai dengan kesepakatan antara petani dengan PPTS,” jelasnya.

Pupuk Indonesia juga menanggapi informasi mengenai petani di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, yang mengalami kesulitan menebus pupuk bersubsidi.

Berdasarkan hasil pengecekan, petani tersebut belum terdaftar dalam kelompok tani maupun sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.

Karena itu, perusahaan mengimbau petani bersangkutan untuk segera bergabung dengan kelompok tani dan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat agar dapat memperoleh hak sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Wisnu menegaskan Pupuk Indonesia siap mendampingi petani yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait akses pupuk bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui distribusi pupuk yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga