Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sindikat pembobol rumah kosong yang telah beraksi di 33 rumah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dari aksi para pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli emas ilegal yang berlangsung pada periode 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Emas yang diperdagangkan itu diduga merupakan hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Kombes Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan kasus.
Hasilnya, temuan tersebut mengarah dan berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
“Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas,” ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial JR (36), warga Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Saat diperiksa, JR mengakui bahwa emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang telah dilakukannya dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
“Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026,” beberapa Feby.
Feby mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, JR tercatat telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para korban ditaksir mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,6 miliar.
“Untuk tindak lanjut dari perkara ini, Tim Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku, sehingga ditemukan terdapat 33 TKP. Dengan hasil kejahatan atau total kerugian itu berjumlah senilai Rp 4.649.750.000,” ungkapnya.
Feby menuturkan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku utama JR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, emas batangan, brankas, buku tabungan dan rekening, serta berbagai dokumen dan barang berharga lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News