326 Kepala Sekolah Diminta Mundur, Pakar: Tak Perlu Mundur, Temuan BPK Bisa Diselesaikan Lewat Majelis TGR di Pemda

326 Kepala Sekolah Diminta Mundur, Pakar: Tak Perlu Mundur, Temuan BPK Bisa Diselesaikan Lewat Majelis TGR di Pemda

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis, menilai permintaan pengunduran diri terhadap 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan.

Menurut Bastian, temuan BPK yang ramai diperbincangkan tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif berupa pelampauan penggunaan anggaran akibat perubahan perencanaan yang tidak direkonsiliasi dalam sistem aplikasi ARKAS, bukan temuan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi seperti kegiatan fiktif, mark up, atau penyalahgunaan anggaran.

Temuan auditor disebut berkaitan dengan pelampauan anggaran Dana BOS pada sejumlah SMA di Sulawesi Selatan senilai Rp30,98 miliar. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan penggunaan anggaran tidak disampaikan dan tidak diinput ke dalam sistem sehingga perubahan pagu tidak tercatat, sementara penggunaan dana tetap berjalan sesuai kebutuhan sekolah.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Patria Artha itu, menjelaskan, persoalan seperti itu lazim ditemukan dalam audit pengelolaan keuangan daerah di berbagai wilayah Indonesia dan umumnya diselesaikan melalui mekanisme administratif.

“Ini lebih merupakan temuan administrasi. Kalau melihat substansinya, bukan kegiatan fiktif dan bukan mark up. Yang terjadi adalah pelampauan penggunaan anggaran akibat perubahan yang tidak tercatat dalam sistem,” kata Bastian.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan final yang langsung menyatakan seseorang bersalah. Dalam proses audit, objek pemeriksaan memiliki hak memberikan tanggapan atas temuan auditor sebelum laporan hasil pemeriksaan ditetapkan secara definitif.

Menurut dia, apabila terdapat perbedaan pandangan antara auditor dan pihak yang diperiksa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.

Melalui forum tersebut, kata Bastian, temuan audit dapat diuji kembali untuk menentukan apakah kerugian daerah benar-benar terjadi, berapa besar nilai yang harus dikembalikan, atau bahkan apakah temuan tersebut layak dihapuskan.

“Temuan auditor belum tentu diterima seluruhnya. Bisa diterima sebagian, bisa dikoreksi, bahkan bisa dihapuskan setelah melalui proses MTGR,” ujarnya.

Bastian juga mempertanyakan langkah meminta ratusan kepala sekolah membuat surat pengunduran diri. Menurutnya, rekomendasi BPK pada umumnya berfokus pada penyelesaian administrasi dan pengembalian kerugian negara apabila memang terbukti terjadi kerugian.

“Saya rasa dalam rekomendasi BPK kepada gubernur tidak ada permintaan agar kepala sekolah mengundurkan diri. Yang ada adalah penyelesaian terhadap temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan pengunduran diri massal justru berpotensi merugikan daerah. Sebab, proses pengangkatan kepala sekolah membutuhkan tahapan panjang mulai dari pendidikan, pelatihan, seleksi, hingga penilaian kompetensi.

“Kalau mereka diminta mundur hanya karena temuan administrasi, justru berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena sumber daya yang sudah dipersiapkan melalui proses panjang menjadi hilang,” ujarnya.

Bastian mengungkapkan pengalamannya mendampingi sejumlah pemerintah daerah dalam penyelesaian temuan audit melalui MTGR. Selama delapan tahun pendampingan di Kabupaten Gorontalo, berbagai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara berhasil diselesaikan tanpa berujung pada proses hukum pidana.

Menurut dia, pendekatan tersebut lebih efektif karena fokus pada pemulihan keuangan negara dibandingkan kriminalisasi persoalan administrasi.

“Kalau memang ada kerugian negara, kembalikan sesuai mekanisme. Tujuannya adalah pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata menghukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat penyelesaian administrasi juga semakin diperkuat dalam regulasi terbaru yang menempatkan mekanisme pemulihan kerugian negara sebagai langkah utama sebelum memasuki ranah pidana.

Karena itu, Bastian berharap polemik terkait temuan Dana BOS di Sulawesi Selatan dapat disikapi secara proporsional dan sesuai koridor hukum administrasi negara.

“Temuan administrasi jangan langsung dipersepsikan sebagai korupsi. Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi audit ditindaklanjuti dan apabila ada kerugian daerah, maka dipulihkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga