PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Jeneponto Kawal Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng

SULSELSATU.com, BANTAENG – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (9/6/2026). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng mencakup 190 titik tapak dan diharapkan dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.
General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha mengatakan, proyek tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah.
“Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan bagian penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kami berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan Ronald Paschalis Foudubun menyebut, dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proyek.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari Jeneponto akan membantu memastikan proses pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan atau right of way (ROW), hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW), serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan penyelesaian proyek,” kata Ronald.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejari Jeneponto berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelesaian proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi Selatan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News