Bahtiar Ajukan 4 Poin Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas, Sidang Perdana Digelar Besok

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menggugat sejumlah prosedur penanganan perkara yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas melalui praperadilan.
Sedikitnya empat poin keberatan diajukan Bahtiar dan akan mulai diuji dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin. Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya didasarkan pada empat alasan pokok.
Namun, jika dirinci lebih lanjut, keempat alasan tersebut terbagi ke dalam sekitar 15 subpoin yang menjadi dasar keberatan terhadap proses penanganan perkara.
“Alasan utamanya itu empat tetapi kalau mau dibagi ke sub poin itu ada sekitar 15 alasan. Jadi dari empat itu judul besarnya tadi itu yang saya sebut itu dipecah lagi beberapa sub poin menjadi 15,” ujar Irwan Muin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Irwan mengatakan, ada empat poin utama yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut. Keempatnya meliputi pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyidikan yang dinilai tidak sah.
“Yang dipersoalkan, pertama mengenai pencegalan ke luar negeri, kedua mengenai penetapan tersangka kemudian yang ketiga mengenai penahanan termasuk penyidikan yang tidak sah gitu kan,” ungkapnya.
Irwan menjelaskan, alasan pertama yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Bahtiar, yang menurut pihaknya pernah diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi melalui konferensi pers.
Dia juga mempertanyakan dasar pencekalan tersebut karena dinilai tidak tepat pada saat itu, lantaran Bahtiar belum berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa.
“Jadi yang pertama itu terkait pencegalan Pak Bahtiar ke luar negeri. Kita mendapatkan info bahwa pernah kejaksaan tinggi mengadakan prescom, mengumumkan pencekalan ini kan. Saya jadi saksi kok dicekal gitu kan, padahal yang bisa dicekal saat itu kan dalam kedudukan sebagai tersangka atau terdakwa,” terangnya.
Selanjutnya, alasan kedua dalam permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar. Irwan mengindikasikan penetapan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup atau bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
“Kemudian yang kedua sekaitan dengan penetapan tersangka kita mengindikasikan bahwa Ketika beliau ditetapkan jadi tersangka itu tidak didasari pada bukti yang cukup atau bukti yang sah menurut hukum acara,” kata Irwan.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek pengadaan bibit nanas.
“Waktu itu beliau ditetapkan tersangka belum ada penetapan audit kerugian keuangan negara atas proyek pengadaan bibit nanas,” sambungnya.
Irwan juga menuturkan bahwa sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar besok Jumat 19 Juni 2026. Namun, ia menyebut dalam surat panggilan tidak dijelaskan secara rinci agenda sidang yang akan berlangsung.
Meski demikian, berdasarkan pengalamannya, sidang praperadilan biasanya langsung memasuki agenda pembacaan permohonan apabila pihak termohon, dalam hal ini kejaksaan, hadir dalam persidangan.
“Kalau disurat penggilan tidak ada pemberitahuan agendanya apa besok, tapi biasanya pengalaman saya kalau praperadilan biasanya itu kalau termohon hadir misalnya besok kejaksaan hadir nih berarti besok itu pembacaan permohonan atau gugatan,” pungkasnya.
Diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Melalui upaya hukum tersebut, Bahtiar menggugat sejumlah aspek prosedural yang dilakukan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
“Dalam perkembangan penyidikan kita melihat memang ada aspek prosedural-lah, aspek prosedural dalam hal penetapan tersangka Pak BB ini yang bisa dijadikan sebagai alasan dalam hal mengajukan praperadilan,” ujar Irwan Muin kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit.
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News