Jaksa Ungkap Proyek Perpustakaan Digital di Disdik Sulsel Diduga Tak Masuk Perencanaan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Program yang dijalankan pada tahun anggaran 2022-2023 itu diduga tidak masuk dalam dokumen perencanaan.
“(Hasil penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel) dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady.
Supriady menuturkan, proyek tersebut juga diduga tidak didahului dengan analisa kebutuhan yang memadai. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik karena berkaitan dengan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menggeledah dua kantor terkait dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga berlangsung sore hari.
Penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor penyedia proyek, yakni CV APM yang berada di kawasan Boulevard, Makassar.
Supriady menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital di Dinas Pendidikan Sulsel bermula dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Berbekal temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan menemukan indikasi penyimpangan yang diduga lebih besar dibandingkan yang tercatat dalam hasil audit BPK.
“Pertama temuannya dari hasil LHP BPK tahun 2024. Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sampel saja dari beberapa sekolah,” ujar Supriady kepada wartawan.
Supriady menyebut, salah satu temuan penyidik adalah aplikasi perpustakaan digital tersebut tidak berfungsi secara optimal setelah hanya digunakan dalam waktu singkat. Menurutnya, aplikasi itu hanya sempat beroperasi sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya tidak dapat lagi dipergunakan.
“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ungkapnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News