UPA Hadirkan LSP MAKU, Satu-satunya Sertifikasi Kompetensi Majelis TGR Berlisensi BNSP

UPA Hadirkan LSP MAKU, Satu-satunya Sertifikasi Kompetensi Majelis TGR Berlisensi BNSP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Patria Artha (UPA) Makassar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Keuangan (LSP MAKU) terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola keuangan negara dan daerah. Lembaga yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu disebut sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di Indonesia yang memiliki skema kompetensi terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi dan sengketa administrasi keuangan negara.

Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, mengatakan keberadaan LSP MAKU menjadi penting karena masih banyak pihak yang menganggap seluruh temuan auditor, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat, sebagai keputusan final yang harus diterima begitu saja.

Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis.

Menurutnya, dalam setiap proses audit, objek pemeriksaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan bukti pendukung sebelum laporan hasil pemeriksaan ditetapkan secara definitif.

“Setiap temuan auditor tidak otomatis menjadi keputusan final. Objek yang diperiksa berhak memberikan tanggapan dan bukti-bukti. Jika auditor tidak menerima tanggapan tersebut, maka tanggapan itu wajib dimasukkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Di situlah muncul sengketa administrasi yang penyelesaiannya dilakukan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi,” kata Bastian.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Melalui proses Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), suatu temuan dapat dinilai kembali berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak. Hasilnya tidak selalu berupa kewajiban mengembalikan seluruh nilai temuan.

“Bisa dikembalikan seluruhnya, bisa sebagian, bahkan bisa juga tidak dikembalikan apabila berdasarkan pemeriksaan tidak terbukti menimbulkan kerugian negara atau daerah. Karena itu ada proses yang harus dilalui sebelum sebuah temuan dianggap final,” ujarnya.

Bastian menegaskan bahwa MTGR merupakan lembaga kuasi yudisial yang berfungsi menyelesaikan sengketa administrasi terkait potensi kerugian negara atau daerah yang ditemukan auditor. Oleh karena itu, anggota majelis harus memiliki kompetensi yang memadai di bidang audit, pengelolaan keuangan negara, dan penyelesaian sengketa administrasi.

“Bagaimana seseorang bisa menjadi anggota Majelis Tuntutan Ganti Rugi kalau tidak memahami proses audit dan pengelolaan keuangan negara. Karena itu dibutuhkan sertifikasi kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional,” katanya.

Menurut Bastian, kebutuhan tersebut dijawab oleh LSP MAKU UPA yang menyiapkan sumber daya manusia profesional dan bersertifikat untuk mendukung proses penyelesaian sengketa administrasi keuangan negara maupun daerah.

“LSP MAKU yang kami miliki menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki fokus pada kompetensi manajemen keuangan yang relevan dengan tugas dan fungsi Majelis Tuntutan Ganti Rugi. Ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, auditor, maupun institusi lainnya dalam menyiapkan SDM yang kompeten,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan LSP MAKU dapat memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus mendorong penyelesaian temuan audit secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya adalah pemulihan kerugian negara dan terciptanya kepastian hukum. Karena itu, penyelesaian sengketa administrasi harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar memahami aspek keuangan negara dan regulasinya,” tutup Bastian.

Perkembangan regulasi terbaru juga semakin memperkuat kedudukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah. Berdasarkan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditegaskan bahwa apabila suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan, penerapan sanksi administratif, atau sanksi lainnya harus didahulukan dibanding penerapan sanksi pidana.

Dengan ketentuan tersebut, penyelesaian kerugian keuangan negara atau daerah melalui mekanisme TGR kini tidak hanya mengikat internal pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga, tetapi juga mengikat pihak eksternal, termasuk penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Secara yuridis, TGR berada dalam ranah hukum administrasi negara. Pengaturannya tersebar dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bab IX Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab XI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Karena itu, TGR dipandang sebagai instrumen penyelesaian sengketa administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara atau daerah melalui prosedur, kewenangan, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem hukum administrasi negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga