Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat dalil bahwa penetapan tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.
Sidang perdana praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (19/6) sekitar pukul 13.30 Wita dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Dalam persidangan tersebut juga dilakukan pengajuan perbaikan atau penambahan materi permohonan oleh pihak pemohon.
“Sidang hari ini agendanya adalah Pengajuan perbaikan atau penambahan materi Praperadilan oleh kami sebagai pemohon atau penggugat. dilanjutkan dengan pembacaan permohonan atau gugatan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Pak BB,” kata Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (20/6/2026).
Dalam sidang perdana praperadilan juga telah disepakati jadwal atau timeline persidangan antara para pihak. Irwan berharap proses praperadilan dapat berjalan objektif, serta meminta hakim untuk tidak memandang perkara secara kaku atau matematis dalam memeriksa permohonan yang diajukan
“Sidang tadi juga membuat kesepakatan mengenai Time Line jadwal sidang Praperadilan,” ujarnya.
Pada sidang berikutnya, pihaknya akan memaksimalkan pembuktian bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Kejati Sulsel tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan tiga orang ahli hukum serta sejumlah bukti lainnya.
“Dalam persidangan nanti kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi dan 3 orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi Praperadilan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan berharap hakim praperadilan dapat lebih cermat dalam menilai keabsahan alat bukti yang digunakan termohon, termasuk memastikan apakah seluruh bukti diperoleh sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Kami juga sangat berharap dan menekankan kepada hakim tunggal Prapid agar dalam menilai kecukupan minimal alat bukti dalam mentersangkakan Pemohon tidak berpikir matematis dalam menilai bukti yg diajukan Termohon (Kejati),” terangnya.
“Misalnya jika Jaksa sudah memperlihatkan di persidangan ada bukti surat (dokumen) ditambah + BAP saksi-saksi maka hakim menilai itu sudah cukup bukti,” sambungnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi penggunaan alat bukti dari perkara lain untuk menjerat pemohon. Menurutnya, dalam proses penyidikan terhadap perkara atas nama pemohon sendiri, tidak pernah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.
“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara a.n. Pemohon sendiri tidak pernah ada diperoleh atau tidak memperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan Penahanan kepada pemohon,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan Bahtiar Baharuddin dalam permohonan praperadilan tersebut.
“Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut,” kata Rachmat Supriady kepada wartawan.
Dia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin. Salah satunya adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang kini telah tersedia.
“(Kami) sudah siap (menghadapi praperadilan) tentunya dari hasil perhitungan BPK-pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Diketahui, terdapat empat poin keberatan diajukan Bahtiar Namun, jika dirinci lebih lanjut, keempat alasan tersebut terbagi ke dalam sekitar 15 subpoin. Seluruh subpoin itu menjadi dasar keberatan terhadap proses penanganan perkara yang diajukan dalam praperadilan tersebut.
“Alasan utamanya itu empat tetapi kalau mau dibagi ke sub poin itu ada sekitar 15 alasan. Jadi dari empat itu judul besarnya tadi itu yang saya sebut itu dipecah lagi beberapa sub poin menjadi 15,” ujar Irwan Muin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Irwan mengatakan, ada empat poin utama yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut. Keempatnya meliputi pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyidikan yang dinilai tidak sah.
“Yang dipersoalkan yang pertama mengenai pencegalan ke luar negeri yang kedua mengenai penetapan tersangka kemudian yang ketiga mengenai penahanan termasuk penyidikan yang tidak sah gitu kan,” jelasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News