Bawaslu Jeneponto Awasi Coklit Terbatas, Fokus Telusuri Data Pemilih Ganda

Bawaslu Jeneponto Awasi Coklit Terbatas, Fokus Telusuri Data Pemilih Ganda

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto.

Pengawasan tersebut berlangsung di Kecamatan Binamu dan Tamalatea sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jeneponto melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan data pemilih.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PDPB berjalan tertib, sistematis, dan berkesinambungan sepanjang 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Jeneponto berpedoman pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan yang dilaksanakan KPU, khususnya proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Fokus Telusuri Data Ganda

Pada pelaksanaan Coklit Terbatas kali ini, Bawaslu Jeneponto memfokuskan pengawasan terhadap pemilih yang terindikasi memiliki data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Bawaslu memastikan KPU Jeneponto melakukan pencocokan dan penelitian secara cermat dan akurat sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap data pemilih yang masuk dalam daftar dapat dipastikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Jeneponto juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ikut mengawal proses pemutakhiran data pemilih.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi setiap perubahan data pemilih, seperti perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, maupun adanya potensi data pemilih ganda.

Jamin Hak Pilih Masyarakat

Melalui pengawasan yang melekat dan partisipatif, Bawaslu Jeneponto berharap seluruh pemilih, termasuk warga yang terindikasi memiliki data ganda, dapat dicoklit secara akurat.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang lebih berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pada tahapan mendatang.

Bawaslu Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara sekaligus mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan terpercaya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga