Kasus Korupsi Pasar Sentral Bulukumba Jalan di Tempat, Rudianto Lallo Desak Kajati Sulsel Evaluasi Kajari

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen penting, namun belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Rudianto Lallo meminta Kejari Bulukumba memberikan kepastian hukum atas penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Rudianto, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Ia menilai, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menggunakan anggaran besar dan diperuntukkan bagi kepentingan ekonomi rakyat.
“Kalau memang sudah naik ke tahap penyidikan, sudah dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat bukti, maka proses hukum harus berjalan secara jelas dan terukur. Jangan sampai perkara ini terkesan mandek tanpa kepastian,” kata Rudianto Lallo, Selasa (23/6/2026).
Legislator Partai NasDem itu menegaskan, aparat penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang terbuka dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Kejaksaan harus menyampaikan perkembangan perkara secara transparan. Masyarakat tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya mengenai arah penanganan kasus ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025. Tim penyidik Kejari Bulukumba juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita untuk kepentingan penyidikan.
Pihak Kejari Bulukumba sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait proyek tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu proses audit guna menghitung dugaan kerugian negara.
Proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba sendiri merupakan salah satu proyek strategis daerah dengan nilai anggaran mencapai Rp59 miliar pada tahun anggaran 2023-2024. Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah ditemukan indikasi masalah konstruksi dan dugaan potensi kerugian negara yang kemudian menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyatakan seluruh rekomendasi perbaikan yang sebelumnya diberikan auditor telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan penyetoran kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah. Pemerintah daerah juga mengklaim hasil pengujian tim ahli independen menyatakan struktur bangunan pasar dalam kondisi aman dan layak digunakan.
Meski demikian, Rudianto Lallo menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penyidikan.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi, maka harus dituntaskan sampai terang-benderang. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan unsur pidana, juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Prinsipnya, jangan ada perkara yang menggantung dan menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Kejari Bulukumba dapat segera menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan independen, sehingga kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba memperoleh kepastian hukum serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News