LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dukung Stabilitas Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dukung Stabilitas Perbankan

SULSELSATU.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi perbankan nasional yang dinilai masih stabil serta pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Selain itu, likuiditas perbankan tetap terjaga dan persaingan antarbank berlangsung sehat,” ujarnya dalam siaran resmi LPS yang diterima, Kamis (25/6/2026).

Kondisi tersebut juga ditopang oleh kinerja intermediasi perbankan yang masih positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen.

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi, yakni 12,37 persen, dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen.

Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat.

Dari sisi perlindungan nasabah, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang.

Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening bank umum dijamin penuh oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat bunga penjaminan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan.

Selain itu, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami syarat penjaminan simpanan atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau perbankan agar aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga