PLN dan Kejari Bantaeng Perkuat Sinergi Kawal Proyek SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng

SULSELSATU.com, BANTAENG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya-Bantaeng.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (18/6/2026).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta koordinasi dalam penyelesaian proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, mengatakan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng mencakup 190 titik tapak.
Sebagian besar proses pengadaan lahan telah selesai, namun masih terdapat enam titik yang memerlukan penyelesaian.
“Saat ini masih terdapat enam titik tapak yang memerlukan penyelesaian. Melalui kerja sama ini, kami memperoleh dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng agar proses penyelesaian pengadaan tanah maupun penyediaan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronald.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi sektor ketenagalistrikan, hingga pemulihan aset.
General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“PLN membangun koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pelaksanaan proyek di masing-masing wilayah. Dukungan Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Aditya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung kelancaran penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Hadi.
PLN berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng sehingga mampu memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.
Infrastruktur transmisi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News