DPRD Lutim Ketuk Perda Cadangan Pangan, Desa dan Kelurahan Kini Diperkuat Hadapi Krisis

DPRD Lutim Ketuk Perda Cadangan Pangan, Desa dan Kelurahan Kini Diperkuat Hadapi Krisis

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi tersebut menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan pangan masyarakat, terutama ketika menghadapi krisis pangan, bencana, gejolak harga, maupun kondisi darurat lainnya.

Persetujuan Ranperda ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan yang dibacakan Anggota Pansus, Firman Udding.

Dalam laporan Pansus, Firman Udding mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung selama hampir lima bulan efektif sejak Oktober 2025.

Pembahasan tidak hanya dilakukan melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pansus juga melakukan studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah menerapkan sistem pengelolaan cadangan pangan, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Majene.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan cadangan pangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Luwu Timur.

Salah satu substansi penting yang dihasilkan dalam pembahasan adalah perluasan pengelolaan cadangan pangan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah desa dan kelurahan dapat memiliki peran lebih besar dalam menghadapi potensi kerawanan pangan di tingkat masyarakat. Bahkan, pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan dapat didukung melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penguatan peran pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat penanganan ketika terjadi kerawanan pangan maupun keadaan darurat di tingkat masyarakat,” jelas Firman.

Menurut Pansus, pendekatan tersebut penting karena desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan adanya sistem cadangan pangan hingga tingkat desa, respons terhadap kondisi kekurangan pangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.

Selain memperluas peran pemerintah desa dan kelurahan, Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan teknis.

Standar penyimpanan cadangan pangan diperjelas agar pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan kewenangan perangkat daerah juga diperjelas sehingga pengelolaan cadangan pangan dapat berlangsung secara efektif, terarah, dan terkoordinasi.

Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah hasil fasilitasi kemudian ditindaklanjuti melalui penyempurnaan substansi, termasuk penambahan definisi, penyederhanaan beberapa ketentuan, serta penegasan mekanisme penyaluran cadangan pangan.

Penyaluran tersebut mencakup kondisi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat, hingga krisis pangan.

Dengan disahkannya regulasi ini, Kabupaten Luwu Timur memiliki landasan yang lebih kuat dalam membangun sistem cadangan pangan yang terencana dan berjenjang.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pangan ketika menghadapi situasi yang tidak terduga.

Pada akhirnya, Perda Cadangan Pangan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus melindungi masyarakat Luwu Timur dari dampak kerawanan pangan dan kondisi darurat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga