Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghormati putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan akan dituntaskan.

“Putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Senin (29/6/2026) malam.

Soetarmi mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Dia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tidak sah. Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” kata Soetarmi.

“Dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu” sambungnya.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta akuntabel. Dia juga menekankan bahwa proses tersebut tetap menjunjung asas due process of law atau kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusannya.

Adil Kasim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati  Sulsel terhadap pemohon Bahtiar, berupa penetapan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” paparnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga