Pengamat Desak Wali Kota Makassar Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis, mendesak Wali Kota Makassar segera membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP yang belakangan mencuat ke publik.
Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya rekaman video seorang kepala sekolah berinisial SAB yang mengaku adanya dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
Menurut Bastian, pemerintah kota tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena telah menjadi perhatian masyarakat. Ia menilai langkah paling tepat adalah membentuk tim pencari fakta melalui keputusan wali kota guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
“Karena sumbernya berasal dari pengaduan dan sudah beberapa kali muncul ke publik, Wali Kota sebaiknya segera membentuk tim pencari fakta. Jangan dibiarkan menjadi polemik yang berkepanjangan,” kata Bastian, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengatakan tim tersebut sebaiknya diberi waktu sekitar dua hingga empat pekan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa para pihak yang disebut dalam pengaduan, serta menyusun laporan yang objektif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menurut dia, tim tidak cukup hanya berasal dari Inspektorat. Pemerintah kota perlu melibatkan unsur Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian agar proses pemeriksaan berjalan independen serta memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.
“Kalau saya, timnya cukup lima orang. Unsur Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kepegawaian wajib ada. Setelah itu hasilnya disampaikan kepada wali kota sebagai dasar menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Bastian menilai pembentukan tim pencari fakta lebih efektif dibandingkan langsung menggulirkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Menurutnya, penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan semestinya lebih dahulu dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah.
“Jangan sedikit-sedikit Pansus. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian fakta. Kalau memang terbukti ada praktik jual beli jabatan, baru diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota tidak terburu-buru membawa persoalan tersebut ke ranah pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh.
“Kalau langsung dibawa ke aparat penegak hukum juga belum bisa. Harus dipastikan dulu siapa yang memberi, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Bastian, hasil kerja tim nantinya dapat menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran harus dibangun di atas fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan opini atau informasi yang beredar di media sosial.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah kota untuk membuka fakta secara transparan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses yang dijalankan pemerintah,” katanya.
Bastian berharap Wali Kota Makassar segera mengambil langkah cepat agar polemik dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tidak terus berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News