Pansus Angket DPRD Gowa Digugat, Kuasa Hukum Minta Hakim Cermati Dalil Permohonan Intervensi Jelang Sidang 15 Juli

Pansus Angket DPRD Gowa Digugat, Kuasa Hukum Minta Hakim Cermati Dalil Permohonan Intervensi Jelang Sidang 15 Juli

SULSELSATUcom MAKASSAR – Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan penetapan permohonan pihak intervensi atau pihak ketiga yang ingin ikut dalam perkara.

Menjelang sidang tersebut, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim mencermati dalil permohonan intervensi sebelum mengambil penetapan.

Sidang lanjutan tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, pada Rabu (15/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan penetapan permohonan pihak intervensi akan dipimpin oleh majelis hakim Ahmad Ismail.

“Kami sidang hari rabu depan (15/7/2026) dengan agenda pembacaan penetapan pihak intervensi,” kata Kuasa Hukum penggugat Muallim Bahar dalam keterangan tertulisnya kepada Sulselsatu, Senin (6/7/2026).

Muallim berharap majelis hakim mencermati secara saksama dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan pihak intervensi sebelum membacakan penetapan.

Menurutnya, setelah mempelajari permohonan tersebut, para pemohon memang merupakan warga negara yang memiliki hak.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa dengan cermat dalil-dalil permohonan pihak intervensi, karena setelah dibaca permohonannya memang pemohon adalah warga negara yang memiliki hak,” terangnya.

Untuk diketahui, pihak intervensi merupakan pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk ikut dalam suatu perkara karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.

Muallim menegaskan gugatan yang diajukannya bukan untuk menghalangi proses hak angket yang tengah berjalan di DPRD Gowa. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan karena terdapat sejumlah persoalan substansi dalam pelaksanaan hak angket.

“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” ungkapnya.

Menurut Muallim, pembahasan dugaan tersebut tidak semestinya menjadi materi hak angket karena menyangkut ranah privat. Dia menilai persoalan tersebut merupakan delik aduan dalam hukum pidana yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dirugikan.

“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga