OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) baru.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi berlaku selama lima tahun hingga 2031.
Friderica mengatakan, pembaruan kerja sama ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, terutama di era digital.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga membuat pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sektor jasa keuangan. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga transparansi, integritas, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Ia menambahkan, kolaborasi antara OJK dan KPPU juga penting untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Fokus pada Data, Kajian, dan Penguatan SDM*
Dalam nota kesepahaman terbaru tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, kegiatan sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerja sama juga mencakup berbagai bidang lain yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi tersebut. Menurutnya, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Fanshurullah menilai, nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, kolaborasi OJK dan KPPU akan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan perkembangan sektor jasa keuangan tetap berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta sejumlah anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani OJK dan KPPU pada 2020 terkait pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta kemitraan di sektor jasa keuangan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News