DPRD Luwu Timur Kawal Penyelesaian Kompensasi Petani Pongkeru dan Mitigasi Genangan

DPRD Luwu Timur Kawal Penyelesaian Kompensasi Petani Pongkeru dan Mitigasi Genangan

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR  — DPRD Kabupaten Luwu Timur memastikan penyelesaian persoalan ganti rugi bagi petani di Desa Pongkeru yang terdampak genangan air terus dikawal hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dipenuhi berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai bersama.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, didampingi Anggota Komisi II Firman Udding dan Wahidin. Pertemuan turut melibatkan perwakilan masyarakat Desa Pongkeru dan PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam pembahasan, masyarakat mengusulkan kompensasi atas kerugian yang dialami petani akibat genangan air pada musim tanam April hingga September 2025.

Dari hasil pembahasan, nilai kompensasi disepakati mengacu pada skema asuransi pertanian, yakni Rp6,5 juta per hektare.

Sebelum pembayaran dilakukan, PT Vale Indonesia Tbk akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen serta data petani yang mengajukan klaim. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pemberian kompensasi berjalan sesuai data dan ketentuan yang disepakati.

Tak hanya membahas persoalan ganti rugi, RDP juga menyepakati perlunya langkah mitigasi dalam jangka menengah dan panjang. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kembali genangan yang berpotensi mengganggu aktivitas pertanian masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung investasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Investasi dan pembangunan tentu kami dukung, tetapi jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan warga, bukan justru menimbulkan kerugian bagi petani,” ujar Firman.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak. DPRD juga akan memastikan setiap tahapan yang telah disepakati bersama dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Firman menegaskan, pengawalan tidak berhenti pada kesepakatan dalam forum RDP. DPRD akan terus memantau proses verifikasi hingga realisasi kompensasi diterima oleh petani yang memenuhi persyaratan.

“Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan atas haknya. Penyelesaian yang adil menjadi harapan bersama agar masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas pertanian dengan tenang,” tegasnya.

Selain penyelesaian kompensasi, DPRD Luwu Timur mendorong agar persoalan genangan tidak hanya diselesaikan dari sisi kerugian yang telah terjadi. Langkah pencegahan juga perlu menjadi perhatian bersama agar petani tidak kembali menghadapi persoalan serupa pada musim tanam berikutnya.

Dengan adanya kesepakatan antara masyarakat, DPRD, dan pihak perusahaan, penyelesaian persoalan di Desa Pongkeru diharapkan dapat berjalan secara adil sekaligus membuka ruang untuk membangun sistem mitigasi yang lebih baik.

DPRD Luwu Timur pun menempatkan penyelesaian persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga