Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 17 Juli 2026 17:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang. Laporan tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Itu juga sudah masuk ke Polda (laporan yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco), kemarin ke SPKT dan ditangani oleh Ditreskrimum dan sekarang masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Didik mengaku belum mengetahui secara rinci nomor laporan polisi dalam perkara tersebut. Menurutnya, administrasi perkara berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus itu.

Baca Juga : Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi

“Saya belum tahu persis LP nomor berapa, tapi ada penyampaian dari Ditreskrimum bahwa itu juga sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Terkait jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, Didik mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik. Dia menyebut waktu pemeriksaan masih menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut.

“Saya belum monitor apakah sudah dijadwalkan atau belum, tapi saya sudah konfirmasi belum menyampaikan jadwalnya,” terangnya.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 14 Kapolres di Sulsel Resmi Berganti

Diketahui, Khaerul Aco melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh mantan istrinya, Husniah Talenrang ke Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Dalam laporan tersebut, Khairul Aco juga turut melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian, masing-masing berinisial R dan W.

“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar kuasa hukum Khairul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (10/7).

“Salah satunya di sini ada Saudari Husniah Talenrang, atau biasa dikenal dengan Saudari HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khairul Aco,” sambungnya.

Baca Juga : Baru Sepekan Menjabat, Dirkrimsus Baru Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Bongkar Mafia BBM Ilegal di Sulsel, Begini Sosoknya

Sangun mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian yang, menurutnya, tidak pernah diikuti kliennya. Dia menyebut Khairul Aco baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.

“Ini juga sudah beredar berita di mana-mana. Teman-teman juga tahu bahwa Bapak Khairul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya itu diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khairul itu sekitar tanggal 20 (Juni),” ujarnya.

Sangun mengaku heran karena kliennya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar.

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

“Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” ungkapnya.

Menurut Sangun, pihaknya kemudian menelusuri proses persidangan setelah Khairul Aco menerima salinan putusan perceraian. Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menduga surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima kliennya sengaja dihilangkan.

“Akhirnya dicari tahu. Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khairul ini, dalam tanda kutip ya, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...