Bantah Beri Dukungan ke Kasus Bupati Gowa, Ini Pernyataan Resmi UIN Alauddin

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar memberikan klarifikasi atas beredarnya sebuah flyer di berbagai platform media sosial yang mencantumkan foto Rektor beserta jajaran pimpinan universitas tanpa persetujuan institusi.
Materi tersebut juga memuat logo Kementerian Agama Republik Indonesia serta narasi yang dikaitkan dengan dukungan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Flyer tersebut menampilkan foto Bupati Gowa berseragam dinas dengan latar bendera Merah Putih disertai narasi yang mengajak masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi.
Dalam materi yang sama juga terdapat pernyataan bahwa berbagai tudingan terhadap Bupati Gowa merupakan fitnah yang tidak berdasar, serta menampilkan foto Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, bersama jajaran pimpinan universitas.
Selain mencantumkan foto pimpinan universitas, desain flyer tersebut dibuat menyerupai publikasi resmi Humas UIN Alauddin Makassar dengan menampilkan logo PPID serta tautan akun media sosial resmi universitas.
Menurut pihak universitas, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah materi tersebut merupakan publikasi resmi institusi.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menerbitkan siaran pers resmi Nomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 pada Senin, 20 Juli 2026.
“Flyer tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh universitas maupun oleh Humas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,” tegas Hamdan.
Ia menegaskan bahwa UIN Alauddin Makassar tidak pernah mengeluarkan pernyataan dukungan politik dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkaitan dengan kontestasi politik di tingkat lokal.
“UIN adalah lembaga pendidikan tinggi Islam yang tidak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, termasuk politik lokal,” ujarnya.
Hamdan juga menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama Republik Indonesia, foto dirinya, serta foto jajaran pimpinan universitas tanpa izin. Menurutnya, penggunaan atribut dan identitas institusi tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Alauddin Makassar, lanjutnya, senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, independensi, serta menjaga netralitas institusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi UIN Alauddin Makassar untuk memperoleh informasi yang valid.
Terkait pihak yang diduga membuat dan menyebarkan flyer tersebut, Hamdan menyatakan bahwa universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan etika bermedia, verifikasi informasi, serta semangat persatuan dan kedamaian.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News