Kasus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Didamaikan Kejati Sulsel Lewat RJ

Kasus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Didamaikan Kejati Sulsel Lewat RJ

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus penipuan penjualan tiket kapal di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dijual bukan melalui jalur resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Penyelesaian perkara ditempuh setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai serta memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui ekspose perkara secara virtual pada Kamis (23/7/2026), Kajati Sulsel Sila Pulungan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme RJ yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Perkara tersebut menjerat tersangka DR (34) alias C yang disangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” kata Sila Pulungan saat ekspose perkara secara virtual.

Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ diberikan Kajati Sulsel karena perkara tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif penyelesaian perkara berdasarkan Pasal 80 KUHAP 2025.

Adapun syarat tersebut meliputi, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana serta tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui RJ juga mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka bersama keluarganya juga telah mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami korban senilai Rp 3,5 juta.

Atas terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Sila Pulungan memutuskan menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka DR alias C disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sila Pulungan.

Sila Pulungan menginstruksikan Kacabjari Makassar di Pelabuhan Makassar agar segera mengajukan permohonan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dia juga memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan dari tahanan apabila penetapan persetujuan RJ telah diterbitkan pengadilan.

Selain itu, Sila meminta penyelesaian barang bukti dan administrasi perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga menginstruksikan seluruh proses RJ didokumentasikan dengan menjilid berkas menggunakan sampul berwarna putih sebelum dilaporkan secara berjenjang.

Di sisi lain, Sila Pulungan mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar menjaga integritas dalam penanganan perkara, khususnya yang diselesaikan melalui mekanisme RJ. Dia menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam setiap proses penyelesaian perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut bermula di sekitar Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada awal Mei 2026.

Saat itu, tersangka DR diduga menawarkan jasa kepada korban BB alias B (32) dengan iming-iming dapat memberangkatkan penumpang tanpa tiket resmi menggunakan truk pengangkut barang ke atas Kapal Dharma Ferry 3.

Korban kemudian terpedaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk biaya keberangkatan lima penumpang. Korban juga mentransfer sejumlah uang untuk pengiriman satu unit sepeda motor.

Namun, pada hari keberangkatan, tersangka tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif. Akibatnya, korban terpaksa membeli tiket kapal resmi dan mengalami kerugian materiil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga