Kasus Bibit Nanas, Lima Tersangka Segera di Sidang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Dimana lima tersangka akan segera menjalani sidang perdana.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, kelima terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/7/2026) mendatang.
Kelima terdakwa diketahui memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBN tersebut. Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, serta Rio Erlangga yang merupakan pihak swasta asal Kota Bogor.
Kemudian Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Haripin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar. Lima jaksa yang akan membacakan dakwaan masing-masing Iin Febrina Madaria, Aisyah Amini Burhanuddin, Ahmad Yani, Zainuddin, dan Muhammad Yusuf.
Kelima terdakwa sebelumnya telah diserahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses penuntutan.
Dalam tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas kepada JPU. Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyusunan surat dakwaan.
Usai pelaksanaan tahap II, JPU tetap melakukan penahanan terhadap kelima terdakwa untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,25 miliar dari tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tersangka berinisial RM disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah disita dan dikembalikan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,33 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Hasan Sulaiman, Mahbub, membenarkan jadwal sidang perdana kliennya tersebut. Ia mengatakan, tim penasihat hukum telah siap mengikuti persidangan dan mendengarkan materi dakwaan yang akan dibacakan JPU.
“Kami juga akan melayangkan eksepsi bila memang memungkinkan setelah mendengar materi dakwaan jaksa,” ujar Mahbub. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News