Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Pemkab Takalar Inventarisasi Indikasi Geografis dan Permudah UMKM Lewat Perseroan Perorangan

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera menginventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat melakukan audiensi dengan Bupati Takalar di Kantor Bupati Takalar, Rabu (29/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menilai Kabupaten Takalar memiliki banyak produk unggulan yang layak memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Sejumlah komoditas seperti tebu, jagung, songkok guru, hingga gerabah dinilai memiliki karakteristik khas yang dapat menjadi identitas daerah sekaligus memiliki nilai ekonomi tinggi apabila memperoleh pelindungan hukum.
Menurutnya, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan telah membuktikan bahwa produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis mampu meningkatkan daya saing bahkan menembus pasar ekspor. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai langkah awal dalam menginventarisasi dan mengelola potensi unggulan Takalar.
“Potensi daerah harus lebih dulu diinventarisasi dan dilindungi. Dengan begitu, ketika telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Takalar menyusun regulasi daerah terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah agar tidak hilang akibat alih fungsi lahan maupun perkembangan pembangunan.
Selain penguatan Indikasi Geografis, Andi Basmal mengajak Pemerintah Kabupaten Takalar mengoptimalkan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Ia menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan kini semakin mudah dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000. Melalui skema tersebut, pelaku UMKM dapat memiliki badan hukum secara sederhana sehingga lebih mudah mengembangkan usaha, memperoleh akses pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menginventarisasi potensi Indikasi Geografis sekaligus memperluas pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan.
Menurutnya, kedua program tersebut saling melengkapi dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah. “Pelindungan Indikasi Geografis akan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah, sementara Perseroan Perorangan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM agar lebih percaya diri mengembangkan usahanya,” kata Demson.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Takalar terus melakukan transformasi pembangunan sehingga membutuhkan dukungan regulasi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Ia berharap sinergi tersebut mampu membuka peluang lebih besar bagi produk-produk unggulan Takalar untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Pada kesempatan itu, Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 notaris yang bertugas di Kabupaten Takalar. Seluruhnya terus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kanwil Kemenkum Sulsel guna memastikan pelayanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan, mematuhi kode etik profesi, serta memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News